PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 9
BAB 5 — KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. keterlibatan dalam Penyusunan kebijakan atau peraturan; b. keterlibatan dalam Tahapan Pemilu; dan c. keterlibatan dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu.
