PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 8
BAB 4 — BENTUK PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Partisipasi masyarakat pada Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk: a. keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu; b. sosialisasi Pemilu; c. pendidikan politik bagi Pemilih; d. survei atau jajak pendapat; e. penghitungan cepat hasil Pemilu; dan f. pemantauan Pemilu. (2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan maupun organisasi/kelompok masyarakat pada setiap tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
