PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat wajib: a. menghormati hak orang lain; b. bertanggung jawab atas pendapat dan tindakannya dalam berpartisipasi; c. menjaga prinsip-prinsip dalam partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan d. menjaga etika dan sopan santun berdasarkan budaya masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
