PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 6
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat berhak: a. memperoleh informasi publik terkait dengan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan; b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik terkait dengan Pemilu; c. berpendapat, menyampaikan pikiran baik lisan maupun tulisan; d. ikut serta dalam proses penyusunan kebijakan atau peraturan Pemilu; e. ikut serta dalam setiap tahapan Pemilu; f. ikut serta dalam evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu; g. melakukan konfirmasi berdasarkan hasil pengawasan atau pemantauan penyelenggaraan Pemilu; dan h. memberi usulan tindak lanjut atas hasil pengawasan atau pemantauan penyelenggaraan Pemilu.
