PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan kesempatan yang setara kepada setiap orang/pihak untuk berpartisipasi dalam Pemilu; dan c. mendorong Partisipasi Masyarakat. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing- masing.
