Pasal 4
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mempunyai wewenang: a. mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dalam tahap penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pemilu; b. mengatur pihak yang dapat berpartisipasi baik orang, kelompok orang, badan hukum, dan/atau masyarakat adat; dan c. menolak atau menerima partisipasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta situasi dan kondisi masyarakat setempat.
