PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP DAN TUJUAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu bertujuan untuk: a. memberikan informasi kepemiluan; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu dan penggunaan hak politik rakyat dengan benar dalam Pemilu; dan c. meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam Pemilu. (2) Informasi kepemiluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
