Pasal 10
BAB 5 — KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dapat berupa: a. melakukan identifikasi dan memberikan masukan terhadap kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk; b. mendorong pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan untuk segera MENETAPKAN/mengesahkan peraturan perundang-undangan; c. penelitian terhadap perkembangan kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bantuan keahlian dalam penyusunan naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan; e. mengikuti persidangan pembahasan penyusunan kebijakan atau peraturan yang dinyatakan terbuka untuk umum; f. menyebarluaskan kebijakan atau peraturan perundang-undangan; g. mendukung penyediaan sumber daya pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan; h. pendampingan hukum atau bantuan hukum; i. pengajuan keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan atau peraturan perundang-undangan. j. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundang-undangan;
