PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 11
BAB 5 — KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat berupa mengikuti seluruh program yang terdapat dalam tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. menjadi petugas penyelenggara pemilu; b. memberi masukan/tanggapan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu; c. menjadi pendukung kegiatan dari peserta pemilu;
