PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 12
BAB 5 — KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat berupa: a. ikut dalam pertemuan evaluasi penyelenggaraan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dan pihak lain yang terkait; dan b. memberikan masukan atau pendapat penyempurnaan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan hasil evaluasi.
