PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 13
BAB 6 — SOSIALISASI PEMILU KEPADA PEMILIH
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b kepada Pemilih. (2) Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan: a. penyebarluasan informasi tahapan, jadwal dan program Pemilu; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan masyarakat tentang kepemiluan; c. mendorong peningkatan partisipasi Pemilih.
