PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 8 — SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. survei atau jajak pendapat dan hitung cepat lintas provinsi di KPU; b. survei atau jajak pendapat dan hitung cepat lintas Kabupaten/Kota pada provinsi tertentu di KPU Provinsi; c. survei atau jajak pendapat dan hitung cepat di sebuah kabupaten/Kota tertentu di KPU Kabupaten/Kota.
