PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
BAB 8 — SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN UMUM
Lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat dinyatakan terdaftar apabila melakukan pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan persyaratan: a. Akte Pendirian/Badan Hukum Lembaga; b. Susunan kepengurusan lembaga; c. Surat keterangan domisili dari kelurahan/pemerintahan desa atau instansi pemerintahan setempat; d. Pas foto berwarna pimpinan lembaga 4 x 6 = 4 lembar; e. Surat pernyataan bahwa lembaga survei:
- tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu;
- tidak menganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu;
- bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas;
- mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;
- benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat;
- tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
- menggunakan metode penelitian ilmiah;
- melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat.
