Pasal 20
BAB 8 — SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Masyarakat dapat melakukan survei atau jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dan hitung cepat hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e. (2) Survei atau jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. survei tentang perilaku Pemilih; b. survei tentang hasil Pemilu; c. survei tentang kelembagaan Pemilu seperti penyelenggara Pemilu, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah; d. survei tentang calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota.
