PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 19
BAB 7 — PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH
Pendidikan politik dilakukan melalui mobilisasi sosial, pemanfaatan jejaring sosial, media lokal/tradisional, pembentukan agen-agen/relawan demokrasi/kepemiluan serta bentuk-bentuk lain yang menjadikan tujuan dari pendidikan politik tercapai.
