PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 7 — PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH
(1) Setiap warga negara dan/atau kelompok, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, badan hukum, serta media massa elektronik/cetak dapat melaksanakan pendidikan politik. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan kelompok maupun organisasi kemasyarakatan, komunitas masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa elektronik/cetak dalam melaksanakan pendidikan politik.
