PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 17
BAB 7 — PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pendidikan politik dapat bekerja sama dengan kelompok www.djpp.kemenkumham.go.id
maupun organisasi kemasyarakatan, komunitas masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa elektronik/cetak.
