PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 7 — PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c bagi Pemilih. (2) Pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan: a. membangun pengetahuan politik; b. menumbuhkan kesadaran politik; dan c. meningkatkan partisipasi politik.
