Pasal 14
BAB 3 — PENDAFTARAN PASANGAN CALON
(1) Dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU bertugas: a. menyiapkan buku pendaftaran yang memuat informasi:
nama Bakal Pasangan Calon;
hari, tanggal dan waktu pendaftaran; dan
nama, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik (email) dan faksimile Bakal Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon, dan petugas penghubung; b. meneliti kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10; c. menerima dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan d. meneliti kesesuaian data Bakal Pasangan Calon yang terdapat pada Silon dengan data yang terdapat pada dokumen naskah asli (hardcopy). (2) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan lengkap, KPU memberikan tanda terima dengan menggunakan formulir Model TT.Pd-PPWP dan lampirannya kepada Bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung. (3) Bakal Pasangan Calon yang dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan lengkap dan telah mendapat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU. (4) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan bukti penetapan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (5) Dalam hal setelah dilakukan penelitian, dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan belum lengkap, KPU mengembalikan dokumen tanpa memberi tanda terima, dan dicatat dalam berita acara. (6) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon dapat melengkapi dan mendaftar kembali ke KPU pada masa pendaftaran.
