Pasal 13
BAB 3 — PENDAFTARAN PASANGAN CALON
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (3) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (5) Dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memasukkan data Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ke dalam Silon.
