Pasal 6
BAB 2 — PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi atas pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi, masyarakat dan/atau pemilih. (2) Keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi mengenai pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat paripurna. (3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. (4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD provinsi. (5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya, pimpinan DPRD provinsi meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya batas waktu penyampaian keputusan tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dari pimpinan partai politik untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gubernur menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
(7) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan partai politik tingkat provinsi tentang pemberhentian anggotanya, dari gubernur.
