Pasal 5
BAB 2 — PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (4) Apabila setelah 7 (tujuh) hari gubernur tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD provinsi langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (5) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) atau dari pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak ditetapkan, kecuali peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
