Pasal 4
BAB 2 — PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila : a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD; g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau i. menjadi anggota partai politik lain. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (2) juga berlaku bagi anggota DPRD provinsi yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD provinsi dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPRD provinsi.
