Pasal 7
BAB 2 — PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Usul pemberhentian anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf e dan huruf i dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik; (2) Usul pemberhentian anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (3) Usul pemberhentian anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal anggota partai politik yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan; atau (4) Keputusan dan usul pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g dari pimpinan partai politik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi.
