PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI...
Pasal 46
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk pelaksanaan verifikasi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota, dapat dibentuk kelompok kerja berdasarkan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun berkenaan. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, Sekretariat KPU provinsi atau Sekretariat KPU Kabupten/Kota, dan instansi/lembaga terkait yang dipandang perlu.
