PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI...
Pasal 47
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bentuk dan format surat serta berita acara hasil verifikasi persyaratan calon pengganti antarwaktu untuk provinsi adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I dan untuk kabupaten/kota adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran II peraturan ini. Pasal 47 a Verifikasi syarat calon Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten Kota hasil pemilu setelah berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-VII/2009 diatur tersendiri.
