Pasal 45
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) dilakukan oleh partai politik yang memiliki kepengurusan ganda, maka kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang ditetapkan oleh kepengurusan partai politik tingkat diatasnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan. (2) Apabila pengesahan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi maupun kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan DPP partai politik dan
kepengurusan DPP partai politik yang bersangkutan terdapat permasalahan hukum, maka kepengurusan DPP partai politik yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang terakhir.
