PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI...
Pasal 44
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat memberikan berkas persyaratan calon anggota DPRD provinsi/ kabupaten/kota kepada instansi terkait dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
