Pasal 43
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota induk atau DPRD kabupaten/kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan suara terbanyak masing-masing calon pengganti antarwaktu. (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya.
(3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu atau tidak ada calon yang memperoleh suara maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya. (4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk. (5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran. (6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk atau Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk atau kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan kabupaten/kota induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah kabupaten/kota induk atau pada daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah kabupaten/kota pemekaran. (7) Apabila tidak ada calon Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran yang memperoleh suara di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), usul penetapan nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan semula yang seluruh calonnya tidak memperoleh suara dan diajukan oleh DPD/DPW Partai Politik di kabupaten/kota induk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak KPU Kabupaten/kota induk MENETAPKAN penggantian antarwaktu
