Pasal 42
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota induk atau anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu kabupaten/kota induk atau kabupaten/kota pemekaran.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya. (3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya. (4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk. (5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota pemekaran. (6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk atau Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota induk atau kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan kabupaten/kota induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah kabupaten/kota induk atau pada daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah kabupaten/kota pemekaran. (7) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota induk atau Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan partai politik dapat mengajukan calon pengganti dari daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi yang mewakili daerah pemilihan Anggota DPRD kabupaten/kota yang melingkupi daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota induk atau daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota pemekaran dan menduduki peringkat suara terbanyak dari Partai Politik yang sama serta bersedia menerima penetapan calon terpilih.
