Pasal 41
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pada DPRD kabupaten/kota induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan: a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dan belum ditetapkan sebagai calon terpilih. b. perolehan suara calon terbanyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan penjumlahan perolehan suara calon yang berada di daerah pemilihan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten/kota induk dan perolehan suara calon yang berada di daerah pemilihan pada kabupaten/kota pemekaran. c. apabila terjadi penggantian antarwaktu secara bersamaan di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran dengan partai politik yang sama, nama calon pengganti antarwaktu selain didasarkan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, penempatannya sebagai pengganti antarwaktu di daerah pemilihan kabupaten/kota induk atau di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran didasarkan atas banyaknya suara yang dimiliki calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan di daerah pemilihan kabupaten/kota induk atau di daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran.
