Pasal 40
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau DPRD provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi dengan memperhatikan suara terbanyak masing-masing calon pengganti antarwaktu. (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya. (3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu atau tidak ada calon yang memperoleh suara maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya. (4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk. (5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi pemekaran.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk atau Anggota DPRD provinsi pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan provinsi induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah provinsi induk atau pada daerah pemilihan provinsi pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah provinsi pemekaran. (7) Apabila tidak ada calon Anggota DPRD Provinsi induk atau DPRD Provinsi pemekaran yang memperoleh suara di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), usul penetapan nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan semula yang seluruh calonnya tidak memperoleh suara dan diajukan oleh DPD/DPW Partai Politik di provinsi induk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak KPU Provinsi induk MENETAPKAN penggantian antarwaktu
