Pasal 39
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi induk atau anggota DPRD provinsi pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang wilayahnya berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran. (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya. (3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya. (4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pemekaran pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi pemekaran. (6) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk atau Anggota DPRD provinsi pemekaran di daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi induk atau provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan provinsi induk yang seluruh kabupaten/kotanya tetap menjadi wilayah provinsi induk atau pada daerah pemilihan provinsi pemekaran yang seluruh kabupaten/kotanya menjadi wilayah provinsi pemekaran. (7) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi induk atau Anggota DPRD provinsi pemekaran di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon pengganti dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan Anggota DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau daerah pemilihan DPRD provinsi pemekaran dan menduduki peringkat suara terbanyak dari Partai Politik yang sama serta bersedia menerima penetapan calon terpilih.
