Pasal 30
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) KPU kabupaten/kota setelah menerima surat pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang terdiri dari: a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DB-1. b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EB-3. c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama. (2) Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
