PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI...
Pasal 29
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.
(2) KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Kabupaten/kota.
