Pasal 31
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPU kabupaten/kota melakukan: a. pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model DB-1. b. pemeriksaan dan penelitian peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model EB-3. c. pemeriksaan dan penelitian Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama. (2) Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota. (3) KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan melampirkan fotokopi lampiran formulir model DB-1, formulir model EB-3 dan fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama yang telah dilegalisir oleh KPU kabupaten/kota.
