Pasal 20
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPU provinsi melakukan: a. pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model DC-1. b. pemeriksaan dan penelitian peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model EA- 3. c. pemeriksaan dan penelitian Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD provinsi dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi. (3) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi kepada Pimpinan DPRD provinsi dengan melampirkan fotokopi lampiran formulir model DC-1, formulir model EA-3 dan fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD provinsi dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama yang telah dilegalisir oleh KPU provinsi.
