Pasal 19
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) KPU provinsi setelah menerima surat pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang terdiri dari: a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DC-1. b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EA- 3. c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama. (2) Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi oleh KPU provinsi.
