Pasal 21
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Calon pengganti antarwaktu harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008. (2) Apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut. (3) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu, maka KPU provinsi MENETAPKAN calon tersebut tidak memenuhi syarat dan selanjutnya KPU provinsi MENETAPKAN calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu dan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD provinsi.
