Pasal 15
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Apabila terdapat dua atau lebih calon pengganti antawaktu Anggota DPRD provinsi memperoleh suara sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon pengganti antarwaktu yang mempunyai dukungan suara yang lebih merata penyebarannya di daerah pemilihan yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu. (2) Calon pengganti antarwaktu dinyatakan memiliki sebaran suara yang lebih merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila perolehan suara calon pengganti tersebut tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada satu tingkat dibawahnya. (3) Apabila jumlah wilayah sebaran suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, maka calon pengganti antarwaktu yang memiliki selisih suara terkecil antara satu wilayah
dengan wilayah lainnya pada daerah pemilihan tersebut, dinyatakan berhak menggantikan antarwaktu anggota DPRD provinsi.
