Pasal 14
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi, digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
