Pasal 13
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya atau dari rumah sakit tempat calon yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang. (2) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh partai politik peserta pemilu disertai dengan surat penarikan penetapan calon pengganti antarwaktu yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya ditingkat provinsi. (3) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan melampirkan: a. Surat keterangan dari lembaga permasyarakatan tempat yang bersangkutan menjalani pidana penjara dan telah menjalani hukuman serta sudah memenuhi jangka waktu
paling sedikit 5 (lima) tahun sampai dengan pengajuan penggantian antarwaktu dari partai politik kepada Pimpinan DPRD provinsi. b. Surat keterangan dari pimpinan surat kabar yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah memasang iklan pengakuan dan atau pemberitahuan kepada publik mengenai status yang bersangkutan. c. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang. (5) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum angggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau surat pernyataan yang menguatkan alasan bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. (6) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan. (7) Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang menjadi anggota partai politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
