Pasal 16
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dalam satu provinsi. (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya. (3) Apabila di daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi terdapat calon pengganti antarwaktu maka nama calon pengganti antarwaktu diambilkan dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang berikutnya dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya. (4) Apabila sudah tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pada daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi yang memiliki peringkat suara calon terbanyak diantara dua atau lebih daerah pemilihan terdekat berikutnya dari partai politik yang sama. (5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD provinsi pada daerah pemilihan terdekat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU dan partai politik dapat mengajukan calon dari daerah pemilihan Anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan DPR yang melingkupi daerah pemilihan DPRD provinsi yang bersangkutan serta memiliki peringkat suara calon terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama.
