PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 77
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Dalam hal terjadi rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan, maka rekapitulasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah tanggal dan hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi/KIP Aceh.
