PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 76
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Saksi Pasangan Calon atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP Aceh yang bersangkutan. (2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
