Pasal 75
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut: a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; f. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat atau waktu yang telah ditentukan.
