PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 74
BAB 7 — PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH
(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ditetapkan dalam sidang Pleno dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam formulir Model DD PPWP. (2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Dewan Perwakilan Rakyat; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Dewan Perwakian Daerah; d. Mahkamah Agung; e. Mahkamah Konstitusi; f. PRESIDEN; g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; h. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih.
