Pasal 73
BAB 7 — PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di INDONESIA. (2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon sebagaimana dimaksud ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua. (3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua. (4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. (5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. (6) Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) adalah Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang lebih banyak.
