PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 72
BAB 7 — PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH
(1) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam sidang Pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dan hari pemungutan suara.
