Pasal 78
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS dengan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh PPK, Saksi Pasangan Calon tingkat Kecamatan dan Saksi tingkat Desa atau nama lainnya/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, atau PPL, PPK melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPS yang bersangkutan. (2) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, Saksi tingkat Kabupaten/Kota dan Saksi tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Saksi tingkat Provinsi dan Saksi tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU/KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU Provinsi/KIP Aceh dengan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU, Saksi tingkat Pusat dan Saksi tingkat provinsi, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang www.djpp.kemenkumham.go.id
data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi/KIP Aceh yang bersangkutan.
